makalah tentang korupsi
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut ? Bagaimana cara menangani tindak pidana korupsi? BAB II PEMBAHASAN 2.1 K0RUPSI A. Pengertian Korupsi Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpenyang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ; a. Melawan hukum b. Menyakahgunakan kekuasaan c. Memperkaya diri d. Merugikan keuangan Negara Menurut perspektif hukum, pengertian korupsi secara gambling dijelaskan dalam UU No 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. B. Pengertian Korupsi Secara Hukum Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) · Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita. · Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi. · Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut; · Perbuatan melawan hukum · Penyalahgunaan kewenangan · Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara C. Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan. Demokrasi Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Ekonomi Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan. Kesejahteraan Umum Negara Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. Bagi Rakyat Miskin Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah. Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Fenomena korupsi terjadi mulai dari pejabat di Pusat (Jakarta), sampai pamong di tingkat desa atau dusun. Pejabat tidak lagi memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin yang terus menerus menderita. Pejabat tanpa rasa salah dan malu terus menerus menyakiti hati rakyatnya. Bahkan disaat Presiden SBY memerangi setan korupsi ini, DPR dengan entengnya justeru meminta Dana Serap Aspirasi. Ini menjadi bukti dan tanda bahwa korupsi adalah budaya, bukan aib yang memalukan. Pemerintah yang seharusnya menjadi mandat rakyat untuk memajukan pembangunan dan mensejahterakan rakyatnya justeru seperti “Antara Ada Dan Tiada “. Masyarakat bingung dan saya sendiri sempat merinding bulu kuduk ketika hampir setiap pagi di berita-berita media eletronik maupun media cetak tertulis dan tersiar banyak pejabat yang ditahan karena diduga sebagai pelaku korupsi. Bahkan di kota kita tercinta ini, masih segar dalam ingatan kita yaitu korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Promal melalui pengadaan Alkes. D. Contoh Kasus Korupsi Dalam Politik Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendiri Dan dalam kasus lain yang sedang hangat di bicarakan oleh masyarakat yaitu pemborosan dana anggaran anggota dpr Di DPR RI disinyalir banyak korupsi dan penyelewengan dana. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ketua DPR, Marzuki Alie yang akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Marzuki tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran renovasi ruang Banggar senilai Rp. 20 miliar.
Ketua DPR Marzuki Alie berencana bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marzuki akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran terkait renovasi ruang Banggar senilai Rp 20 miliar.
"Mau laporan soal proyek-proyek DPR yang terindikasi bermasalah," ujar Marzuki dalam pesan singkat seperti dilansir detikcom, Jumat (20/1/2012).
Marzuki akan mendatangi KPK sekitar pukul 15.00 WIB bersama sejumlah staf DPR dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. "Iya sama Bu Sekjen," jelasnya.
Seperti diketahui sejumlah proyek di DPR memiliki anggaran dengan angka yang fantastis. Proyek itu di antaranya renovasi toilet Rp 2 miliar, pengadaan finger print, renovasi tempat parkir Rp 3 miliar, pengadaan kalender Rp 1,59 miliar, papan 'welcome to DPR' Rp 4 miliar dan paling disorot adalah renovasi ruang Banggar nyaris 800 meter persegi Rp 20,4 miliar. E. Akibat Dari Korupsi 1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan. 2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat. 3. Menurunya pendapatan Negara. 4. Hukum tidak lagi dihormati. 2.2 PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. a. Pidana mati Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian). b. Pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. c. Pidana tambahan Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu; 1. Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri 2. Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran 3. Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
No comments:
Post a Comment