- PENGERTIAN.
Sidang adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk membahas suatu masalah dalam mencapai suatu keputusan.
Isi Persidangan/Kandungan Persidangan:
- Diskusi adalah jalan mencari solusi
- Debat adalah saling mempertahankan pendapat
- Ceramah adalah pendapat yang disampaikan seseorang berdasarkan referensi dari buku maupun pemahaman sendiri yang bersifat:
- Menarik simpati (menarik perhatian orang banyak)
- Doktrin (meyakinkan orang lain terhadap pendapat atau pemahaman yang kita bawa)
- Dogamatis (menjelaskan pemahaman agar orang lain menerima secara langsung dan tidak melakukan pertimbangan terhadap apa yang kita sampaikan )
- UNSUR PERSIDANGAN.
- Pimpinan sidang adalah stering commite yang dimandatir atau presidium sidang yang dipilih didalam forum (yang mengarahkan jalannya persidangan).
- b. Peserta sidang adalah anggota inti organisasi sebagai peserta penuh dan para undangan dan partisipan (yang mengikuti jalannya persidangan)
- Tata tertib (Tatib) yang menjadi acuan dalam menjalankan persidangan.
- ALAT-ALAT PERSIDANGAN.
- Palu (yang digunakan oleh pimpinan sidang)
- b. Buku,pulpen,spidol (yang digunakan oleh notulen)
- c. Papan (kalau dibutuhkan)
- d. Meja (kalau dibutuhkan)
- e. Dll. Yang dibutuhkan
- MACAM-MACAM SIDANG.
- Sidang komisi adalah sidang untuk merancang dan membahas secara internal program yang akan di usulkan dalam satu periode kepengurusan organisasi.
- Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh peserta penuh untuk mendengarkan, membahas dan mengesahkan program yang telah disepakati bersama.
- BENTUK PERSIDANGAN.
- Berbentuk bundar adalah sidang yang melingkar
- 2. Shaf adalah berbaris-baris (dapat kita lihat diruangan perkuliahan atau sekolah-sekolah)
- 3. Berbentuk U
- 4. Berbentuk T
- Dan bentuk persidangan tergantung kondisi tempat yang gunakan dalam bersidang.
- ISTILAH DALAM PERSIDANGAN.
- Scorsing adalah menunda persidangan dengan ada ketetapan waktu
- Pending adalah menunda persidangan dengan tidak ada ketetapan waktu
- Wolk out adalah mengusir peserta sidang secara paksa dari ruang persidangan berdasarkan pada tatib persidangan.
- Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan pada suara terbanyak
- e. Aklamasi adalah musyawarah untuk mufakat (pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada pemilihan)
- Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain yang tidak sesuai dengan pembahasan untuk diluruskan tanpa melalui persetujuan dari pimpinan sidang.
- Peninjauan kembali (P.K) adalah melihat kembali sesuatu hal yang sudah dilewati karena masih ada hal yang tidak sesuai sehingga akan ditambah ataupun dikurangi demi penyempurnaan hal tersebut.
- Quorum adalah dinyatakan syah.
- KETUKAN PALU SIDANG.
- Tiga kali ketukan (untuk membuka dan menutup persidangan, dan mengesahkan setiap agenda acara yang sudah disepakati bersama)
- Dua kali ketukan (untuk skorsing sidang, pending dan peninjauan kembali)
- Satu kali ketukan (untuk mengalihkan palu sidang dan pengambilan keputusan sementara)
- Pengalihan palu sidang adalah memberikan wewenang kepada pimpinan sidang baru untuk mengarahkan jalannya persidangan selanjutnya.
- Pengambilan keputusan sementara adalah keputusan yang disepakati bersama yang masih bisa ditinjau kembali
- Pengesahan adalah titik final dari keputusan yang tidak bisa ditinjau kembali karena sudah memenuhi keinginan forum
- Membuka persidangan dan menutup persidangan yang dimaksud adalah bukan pada acara ceremonial yang dipandu oleh Master Ceremonial (MC)
kei daftar pustaka bosss!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
ReplyDelete