MAKALAH MANAGEMEN PENDIDIKAN
ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN
Di susun oleh :
Oktiana Dwi Astuti ( 10315244002 )Novia Anggraeni ( 10315244021 )
Ganie indra Viantoro ( 10315244022 )
PENDIDIKAN IPA INTERNASIONAL
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar BelakangLembaga pendidikan adalah suatu lembaga yang bertujuan mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan di atas diperlukan suatu organisasi lembaga pendidikan. Keberhasilan suatu lembaga pendidikan dapat ditentukan berdasarkan suatu kriteria-kriteria tertentu. Pengorganisasian suatu lembaga pendidikan tergantung pada beberapa aspek antara lain: jalur, jenjang, dan jenis organisasi lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Organisasi sekolah dilihat dari jenjangnya terdapat : jenjang pra sekolah, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingat Pertama/ Sekolah Menengah Pertama (SLTP/SMP), Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengan Atas (SMU/SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta perguruan Tinggi. Dilihat dari jenis ada dua yaitu sekolah umum dan sekolah kejuruan, dilihat dari penyelenggara pendidikannya, terdapat sekolah negeri dan sekolah swasta.
Pada era globalisasi, lembaga pendidikan harus dapat mencetak “leader-leader” yang tangguh dan berkualitas. “Leader–leader” pada masa yang akan datang harus dapat mengubah pola pikir untuk menyelesaikan sesuatu dengan kekuatan manusia (manpower) menjadi pola pikir kekuatan otak (mindpower). Konsep pendidikan juga harus dapat menghasilkan out put lembaga pendidikan yang dapat menciptakan “corporate culture”, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan norma–norma yang berlaku masa itu dan pada gilirannya tumbuh kreativitas dan inisiatif, sehingga munculah peluang baru (new opportunity). Out put pendidikan dimasa datang juga diharapkan dapat memandang manusia bukan sebagai pekerja tetapi sebagai mitra kerja dengan keunggulan yang berbeda. Dengan demikian, seorang leader yang keluar dari persaingan global, harus dapat memandang manusia sebagai manusia, bukan pekerja
BAB II
PEMBAHASAN
A. Organisasi Lembaga Pendidikan
- Pengertian
- Louis A. Allen (1960)
- Edgar Schein (1973)
- Ananda W.P Guruge (1977)
- SB Hri Lubis (1987)
- Robbins (1996)
- Sutarto (1998)
Dari berbagai definisi para ahli mengenai organisasi, Pada intinya dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah koordinasi /secara rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai tujuan bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui peraturan dan pembagian kerja serta melalui hierarkhi kekuasaan dan tanggung jawab. Organisasi dapat didefinisikan dengan bermacam cara yang pada intinya mencakup berbagai faktor yang menimbulkan organisasi yaitu kumpulan orang, ada kerjasama, dan tujuan yang telah ditetapkan yang merupakan sistem yang saling berkaitan dalam kebulatan.
Suatu lembaga adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang mewujudkan nilai-nilai dan tata cara umum tertentu dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tertentu. Lembaga termasuk diantara norma norma masyarakat yang paling resmi dan bersifat memaksa. Kalau kebiasaan dan tata kelakuan disekitar suatu kegiatan yang penting menjadi terorganisir ke dalam sistem keyakinan dan perilaku yang sangat formal dan mengikat, maka suatu lembaga telah berkembang. Oleh karena itu suatu lembaga mencakup :
- Seperangkat perilaku yang telah distandarisasi dengan baik
- Serangkaian tata kelakuan, sikap, nilai- nilai yang mendukung dan
- Sebentuk tradisi, ritual, upacara dan perlengkapan-perlengkapan lainnya.
- Cara. Yang dimaksud dengan cara disisni adalah mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat yang menggunakan symbol-simbol tertentuk untuk memaknai sebuah hal atau peristiwa.
- Kebisaan. Yang dimaksud dengan kebiasan adalah prilaku masyaralat berulang secaar terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, sehingga perilaku tersebut sudah menjadi kebisaan yang dsulit untuk dilupkan.
- Adat Istiadat. Adalah suatu cara dan prilaku masyarakat dalam memakanai kehidupan dalam bentuk upacara ritual, makan adat istiada disini lebih mengacu pada nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat dan menjadi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
a) Driyarkara (1980)
Pendidikan adalah memanusiakan manusia.
b) Dictionary of education
Pendidikan adalah (a) Proses seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan tingkah laku lainnya di dalam masyarakat tempat mereka hidup, (b) proses sosial yang terjadi pada seseorang yang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga mereka dapat memperoleh perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu yang optimum. Dengan kata lain pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang sifatnya permanen (tetap) dalam tingkah laku, pikiran, dan sikapnya.
c) Crow and Crow (1960)
“Modern educational theory and practice not only are aimed at preparation for future living but also are operative in determining the patern of present, day by day attitude and behaviour.”
Pendidikan tidak hanya dipandang sebagai sarana untuk persiapan hidup yang akan datang, tetapi juga untuk kehidupan sekarang yang dialami individu dalam perkembangannya menuju ke tingkat kedewasaannya.
Dari berbagai definisi pendidikan menurut para ahli tersebut, dapat diidentifikasi beberapa ciri pendidikan, antara lain yaitu :
- Pendidikan mengandung tujuan, yaitu kemampuan untuk berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidup.
- Untuk mencapai tujuan itu, pendidikan melakukan usaha yang terencana dalam memilih isi (materi), strategi, dan teknik penilaiannya yang yang sesuai.
- Kegiatan pendidikan dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat (formal dan non formal).
Selain itu, dari berbagai definisi pendidikan menurut para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Dari pengertian masing-masing kata tersebut dapat diketahui definisi Organisasi Lembaga Pendidikan adalah koordinasi secara rasional sejumlah orang dalam membentuk institusi pendidikan. Tujuannya antara lain adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkya khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.Demikian komleksnya organisasi tersebut, maka dalam memberikan layanan pendidikan kepada siswa khususnya dan masyarakat pada umumnya organisasi perlu dikelola dengan baik. Oleh sebab itu lembaga pendidikan perlu menyadari adanya pergeseran dinamika internal (perkembangan dan perubahan peran) dan tuntutan eksternal yang semakin berkembang.
- Struktur Organisasi lembaga Pendidikan
Struktur organisasi merupakan bentuk dari organisasi secara keseluruhan yang menggambarkan kesatuan dari berbagai segmen dan fungsi organisasi yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, ukuran, jenis teknologi yang digunakan, dan sasaran yang hendak dicapai. Struktur bersifat relatif stabil (tidak berubah) statis dan berubah lambat atau memerlukan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian.
Menurut Stoner (1986), struktur organisasi dibangun oleh lima unsur, yaitu:
- Spesialisasi aktivitas
- Standardisasi aktivitas
- Koordinasi aktivitas
- Sentralisasi dan desentralisasi keputusan
- Ukuran unit kerja
Struktur organisasi akan menjadi lebih jelas apabila digambarkan dalam bagan atau skema organisasi. Pada struktur organisasi terdapat gambaran posisi kerja, pembagian kerja, jenis kerja yang harus dilakukan, hubungan atasan dan bawahan, kelompok, komponen atau bagian, tingkat manajemen dan saluran komunikasi. Struktur organisasi menspesifikkan pembagian kegiatan kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau bagaimana kegiatan yang berbeda-beda itu dihubungkan.Struktur juga menunjukkan hierarki dan struktur wewenang organisasi serta memperlihatkan hubungan pelapornya.
Skema organisasi memberikan penjelasan mengenai hubungan pelaporan yang dinyatakan sebagai garis vertikal pada skema organisasi menunjukkan pada siapa suatu jabatan atau seseorang individu harus melapor, menggambarkan lingkungan tanggung jawab, alokasi tugas dan tanggung jawab setiap jabatan dalam organisasi.
Bagan organisasi menunjukkan struktur organisasi dengan kotak-kotak atau garis-garis yang disusun menurut kedudukannya yang masing-masing mempunyai fungsi tertentu, yang satu sama lain dihubungkan dengan garis-garis saluran wewenang (Sutarto, 1998:217).
Kegunaan skema atau bagan organisasi untuk mengetahui besar kecilnya organisasi, garis saluran weweang, berbagai macam satuan organisasi, rincian aktivitas satuan organisasi, setiap jabatan yang ada, rincian tugas pejabat, nama dan pangkat golongan, jumlah dan foto pejabat, kedudukan, dan penilaian terhadap kelayakan suatu organisasi.
Struktur organisasi lembaga pendidikan adalah susunan skema atau bagan yang menggambarkan hubungan kerja yang membagi dan mengkoordinasikan tugas orang dan kelompok agar menjadi suatu kesatuan dari berbagai segmen dan fungsi lembaga pendidikan dengan tujuan untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran.
Pengorganisasian lembaga penyenggara pendidikan menganut ketentuan nasional tentang jenis dan jenjang pendidikan. Dalam UU nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan nasional (Propenas) yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) dinyatakan adanya perintisan pembentukan Dewan Sekolah di setiap kabupaten dan kota, dan pembentukan komite sekolah di setiap sekolah.
Berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, dikeluarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional nomor 044 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten dan kota. Dewan pendidikan berperan antara lain:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
- Pendukung (supporting agency) baik berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPR dengan masyarakat.
B. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 16)
Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 31 ayat 1, 2, dan 3) Ada tiga jalur pendidkan yang berperanan dalam pembentukan kualitas sumber daya manuasia, yaitu terdiri atas: pendidikan formal, nonformal, dan informal.
- Jalur Pendidikan formal
Semua lembaga formal diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Khusus bagi perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
2. Jalur Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga disebut pendidikan luar sekolah. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3. Jalur Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 27 ayat 1 dan 2).
Homeschooling atau yang di-Indonesiakan menjadi sekolah rumah, merujuk pada UU No. 20 tahun 2003 terkategori sebagai pendidikan informal. Pendidikan informal adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan. Kedudukannya setara dengan pendidikan formal dan nonformal.
Hanya saja, jika anak-anak yang dididik secara informal ini menghendaki ijazah karena berniat memasuki pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi, maka peserta pendidikan informal bisa mengikuti ujian persamaan melalui PKBM atau lembaga nonformal sejenis yang menyelenggrakan ujian kesetaraan. Hal paling khas yang menjadi nilai lebih pendidikan informal dibandingkan model pendidikan lainnya adalah, kemungkinan yang lebih besar akan tergali dan terkelolanya potensi setiap anak secara maksimal.
Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 14)
- Pendidikan dasar
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 17). Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (PP Nomor 28 tahun 1990).
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 28 disebutkan bahwa : Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
2. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 18.
3. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 20)
Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 15)
1. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
5. Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 30)
7. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
C. Kriteria Keberhasilan Organisasi Lembaga Pendidikan
Kemandirian sebagai tuntuan desentralisasi pendidikan (Tim Dosen AP, 2010 : 25) pada daerah kabupaten dan kota lebih menekankan pada kemandirian dalam mengelola dan memberdayakan berbagai sumber daya yang dimiliki untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh otoritas pusat dan propinsi. Melihat sumber daya yang tersedia didaerah, maka setiap daerah berbeda-beda dalam menangani urusan pendidikan. Perbedaan ini terlihat dalam mengorganisasikan instansi pengelola pendidikan, sedangkan untuk mengorganisasikan lembaga penyelenggaraan pendidikan tetap menganut ketentuan nasional tentang jenis dan jenjang pendidikan.
Pengorganisasian sebagai proses membagi kerja ke dalam tugas-tugas yang lebih kecil, membebankan tugas-tugas itu kepada orang yang sesuai dengan kemampuannya, dan mengalokasikan sumberdaya, serta mengkoordinasikannya dalam rangka efektivitas pencapaian tujuan organisasi. Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan sebuah organisasi maka diperlukan kriteria keberhasilan organisasi lembaga pendidikan (Nanang Fattah, 1996 : 71).
Kriteria keberhasilan berfungsi untuk menentukan nilai suatu aspek dalam suatu komponen tertentu. Pengelolaan suatu lembaga pendidikan yang efektif dan efisien merupakan syarat mutlak keberhasilan organisasi tersebut. Tidak terkecuali lembaga pendidikan yang juga akan semakin dituntut menjadi suatu organisasi yang tepat sasaran dan berdayaguna. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memerlukan suatu sistem pengelolaan yang profesional. Sebagai salah satu komponen utama dalam sistem pendidikan, selayaknya sekolah memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kualitas SDM. Hal ini tidak terlepas dari seberapa baik sekolah tersebut dikelola. Apabila sekolah dianalogikan sebagai mesin produksi, maka kualitas output akan relevan dengan kualitas mesinnya. Keberhasilan suatu lembaga pendidikan (sekolah) merupakan keberhasilan kepala sekolah. Kepala sekolah yang berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah. Sehingga keberhasilan kepemimpinan pada hakikatnya berkaitan dengan tingkat kepedulian seorang pemimpin terlibat terhadap kedua orientasi, yaitu apa yang telah dicapai oleh organisasi (organizational achievement) dan pembinaan terhadap organisasi (organizational maintenance). Dengan pendekatan ini, keberhasilan seorang pemimpin dapat dikaji dengan langkah-langkah atau cara:
- Pengamatan terhadap produk yang dihasilkan oleh proses transformasi kepemimpinannya, seperti:
- Penampilan kelompok
- Tercapainya tujuan kelompok
- Kelangsungan hidup kelompok
- Pertumbuhan kelompok
- Kemajuan kelompok menghadapi krisis
- Bawahan merasa puas terhadap pemimpin
- Bawahan merasa bertanggung jawab terhadap tujuan kelompok
- Kesejahteraan psikologi dan perkembangan anggota kelompok
- Bawahan tetap mendukung kedudukan dan jabatan pemimpin
- Berkaitan dengan hasil transformasi tersebut dapat dilihat pula beberapa hal, seperti:
- Pertumbuhan keuntungan
- Batas minimal keuangan
- Peningkatan produk pelayanan
- Penyebaran jasa pelayanan
- Target yang tercapai
- Investasi mengalami pertumbuhan
Kriteria Keberhasilan
- Obyektivitas absolut memang diyakini tidak akan diperoleh dalam kehidupan sehari-hari, yang diperoleh hanyalah tertekannya unsur subyektivitas seminimal mungkin. Hal itu juga dipastikan terjadi dalam penyelenggaraan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di 40 SMA
- Dalam rangka menekan unsur subyektivitas sekaligus mengoptimalkan nilai-nilai obyektivitas dalam proses dan hasil supervisi keterlaksanaan Kurikulum di 40 SMA, maka disiapkan kriteria kinerja/performansi/ keberhasilan semua aspek pada semua komponen;
- Kriteria keberhasilan berfungsi untuk menentukan nilai suatu aspek dalam suatu komponen tertentu. Kriteria unjuk kerja langsung menentukan nilai komponen;
- Kriteria keberhasilan disiapkan untuk setiap aspek pada semua komponen. Formulasi semua kriteria kinerja/kriteria performansi/indikator keberhasilan ditentukan sesuai dengan karakteristik aspek yang dinilai
- Kriteria keberhasilan suatu aspek dalam suatu komponen tidak sama, baik dalam jumlah, substansi, maupun karakteristiknya
PENUTUP
KESIMPULAN
- Organisasi lembaga pendidikan adalah suatu organisasi yang unik dan kompleks karena lembaga pendidikan tersebut merupakan suatu lembaga penyelenggara pendidikan. Tujuannya antara lain adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkya khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Mulyani A Nurhadi membedakan menjadi dua yaitu organisasi macro dan mikro.
- Jalur, Jenjang, dan Jenis Organisasi Lembaga Pendidikan
- Jalur organisasi lembaga pendidikan
- Jenjang organisasi lembaga pendidikan
- Jenis organisasi lembaga pendidikan
- Kriteria Keberhasilan Organisasi Lembaga Pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
Dosen, Tim AP. 2010. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta : UNY PressFattah, Nanang. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Cibeureum : PT Remaja
Rosdakarya Bandung
(http://kangsaviking.wordpress.com/lembaga-pendidikan-sebagai-agen-perubahan/).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal)
(http://pendidikan-rumah.blogspot.com/2009/06/pendidikan-informal.html)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
No comments:
Post a Comment