BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru
adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah
sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan
sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan
sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai
pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar
menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden,
2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru
tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria
penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian
terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan
maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil
pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria
tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi
kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada
dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan
non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran,
yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran,
dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain
keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain
kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna
meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang
baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu
kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik,
sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat
dikatakan profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi
guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam
rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim
organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan
dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan
sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan
baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam
lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain itu,
keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru
mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?
3) Bagaimana kinerja profesional guru?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2) Untuk mengeahui sikap profesional guru
3) Untuk mengetahui kinerja profesional guru
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah
ini diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan
sikap dan kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam
pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa
sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta
menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
(2) Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di SD.
(3) Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah
ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna
menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang
pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap dan Kinerja Profesional Guru
2.1.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan
panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya,
meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak
didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut
Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian
seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran
terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam
Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan
untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan
dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru
sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1
ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih
lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011),
menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus
dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional
adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan
kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus
memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan
keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden,
2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1. Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal
profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran
metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3. Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang
berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah
laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan
sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu
akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja
profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional.
Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah
kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara
mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan
kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani
dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari
kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin
dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai
seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan
pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang
dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu
tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang
dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari
organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat
dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya
yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang
berupa perkerjaanya.
Dengan
demikian, kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh
individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang
pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu
ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu
tersebut bekerja.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara
umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan
tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang
dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun
2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang
Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu
serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik
professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi
negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu
guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan,
baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang
berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan
penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam
UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3
dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi
yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan
profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI).
Dalam
Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru
di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta
bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan
PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai
anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru
secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan
martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan
berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi
saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan
prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti
sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis
untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota
profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya
menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian,
dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini
diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari
kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada
khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap
ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu
sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan
Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing
ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.
Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh,
harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta
didik.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya
berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru
tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus
memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk
menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana
kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik
dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru
harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik
dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat
belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap,
ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain
itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus
mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah,
orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan
mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain-
lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang
lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan
pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari
cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga
besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah,
kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang
membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang
guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam
undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen,
disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal
ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen
dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan
melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang
memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan
dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang
tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus
menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam
butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan
profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat
profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan
dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi
itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan
secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti
berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah
berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang
digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun
membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam
rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru
harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh
sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan
dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan
prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai
berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena
tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya,
dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru
bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina
sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru.
Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu,
keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product)
dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin,
misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar
matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan
dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang
direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai
guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara
formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau
kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa
televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan
ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus
dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
2.3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di
Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang,
termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua
okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga
kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam
mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan
yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan
semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan
minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan
publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan
kewenangan (malpraktek).
Menurut
Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan dapat termasuk kategori
profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai
berikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical knowledge) yang disepakati bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara
pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga
profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi
minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya.
Tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan
keahlian profesional, karena termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga
administrasi dan penyelenggara pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder
lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya
lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial
terhadap institusi.
Otonomi
dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang
diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS,
tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru
mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu
pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan
memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta perilaku pendidik yang
professional dalam menciptakan suasana layanan pembelajaran yang
mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi
merupakan kemampuan personal yang diperlukan pada suatu profesi
tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara
professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu
kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau perilaku profesi.
Secara
operasional, keterampilan perilaku profesi keguruan terwujud dalam
bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam berkomunikasi dengan
peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh.
Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku professional
keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menjelaskan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memberi penguatan
Setiap
tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin
peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif
dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena
itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku professional keguruan
perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan
nilai dan martabat peserta didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru
yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja
profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode
tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1) Sikap pada peraturan, 2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap
terhadap teman sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5) sikap tempat
kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan. Sikap
profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap
selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam
jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut.
a. Bagi mahasiswa
1) Mahasiswa sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Mahasiswa hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah sesuai profesinya.
2) Guru hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Penulis
lain diharapkan mencari referensi yang lebih relevan sebagai bahan
dalam pembuatan makalah guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat
khususnya untuk bidang pendidikan.
Pertanyaan
1. Apa akibat jika ada mahasiswa keguruan yang kuliah bukan atas keinginannya sendiri?
2. Apa perbedaan sikap profesional dengan profesionalisme?
3. Apa dampak positif dan negatif dari setiap tindakan yang diambil oleh pendidik?
4. Apakah guru yang sudah lanjut usia dan kesulitan mengikuti pelatihan, tetapi bisa menjadi tauladan dapat dikatakan profesional?
5. Apabila salah satu dari tujuh sikap profesional tidak ada bisa disebut profesional?
6. Apa maksud dari “komitmen untuk menerapkan dan keterampilan dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli”?
No comments:
Post a Comment